Pemerintah Provinsi Papua baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut untuk menggunakan tas noken setiap hari Kamis. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk melestarikan budaya dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Papua.
Tas noken adalah tas tradisional yang terbuat dari anyaman tali rafia atau serat alam lokal lainnya. Tas ini biasanya digunakan oleh perempuan Papua untuk membawa barang-barang sehari-hari atau hasil bumi dari kebun. Dengan menerapkan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Papua berharap dapat meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap budaya lokal dan mendukung industri kerajinan lokal yang menggunakan bahan-bahan alami.
Selain itu, penggunaan tas noken juga diharapkan dapat mengurangi penggunaan plastik dan bahan-bahan lain yang berpotensi merusak lingkungan. Dengan menggunakan tas noken, ASN di Papua diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan aktivis lingkungan dan budayawan. Mereka menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Papua dalam mempromosikan keberagaman budaya dan menjaga kelestarian alam di daerah tersebut.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Papua akan semakin mencintai dan melestarikan budaya dan lingkungan di daerah mereka. Semoga kebijakan ini juga dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk mengadopsi langkah-langkah yang serupa dalam menjaga keberagaman budaya dan kelestarian lingkungan.